Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur berbagai jenis bentuk usaha, dan usaha. Peraturan tentang perusahaan ini tercantum dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1982 yang berisi tentang Wajib Daftar Perusahaan dimana disebutkan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap tipe usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berlokasi...Read More
Recent Comments