Surat Perjanjian Hutang atau SPH adalah surat yang dibuat untuk menghindari berbagai hal yang akan merugikan perjanjian antara pemberi hutang, dan penerima hutang. Salah satu fungsi dari SPH adalah sebagai pengingat kepada pihak yang menerima hutang terhadap tenggat waktu yang harus ditepati untuk membayar hutang tersebut. Semua hal yang berkaitan dengan hal tersebut akan dicantumkan...Read More
Recent Comments