Gugatan perdata biasa diajukan melalui surat gugat. Surat gugat tersebut juga sudah harus ditandatangani oleh kuasanya maupun pihak penggugat dan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian hal ini akan dierikan nomor daftar dalam buku registrasi setelah dilakukan membayar biaya tertentu yang nominalnya berdasarkan pasal 121 HIR. Apabila pihak penggugat tidak bisa membayar, maka harus memberikan...Read More
Recent Comments