Tata cara menyelesaikan gugatan sederhana ini awalnya menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015. Kemudian tata caranya diubah dengan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 4 Tahun 2019. Gugatan sederhana ini adalah penyelesaian yang melalui pemeriksaan di persidangan dan berhubungan dengan gugatan perdata. Hal yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut paling...Read More
Recent Comments